recent posts

Istilah-istilah Otonomi Daerah

                         

Istilah-istilah Otonomi Daerah



A. Istilah-istilah otonomi daerah antara lain.


1.    Pemerintahan adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
       dari Presiden beserta para Menteri.
2.    Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang 
       lain sebagai badan eksekutif daerah.
3.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada
       Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada Gubenur
       sebagai wakil pemerintahan dan Perangkat Pusat Daerah.
5.    Tugas Pembantu adalah penugasan dari pemerintahan kepada Daerah dan Desa serta
       Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,sarana
       dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
       dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
6.    Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
       kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi 
       masyarakat sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
7.    Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
       tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
       setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara
       Kesatuan Republik Indonesia.
8.    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubenur sebagai wakil pemerintahan.
9.    Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan Lembaga Non-Departemen yang
       berada di daerah.
10. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pemerintahan di tingkat Pusat dan pejabat
      pemerintahan di Daerah Provinsi yang berwenang membina dan mengawasi
      penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
11. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
      Kota.
12. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
      Koto di bawah Kecamatan.
13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
      mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan Asal Usul dan Adat Istiadat setempat
      yang di akui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Istilah-istilah Otonomi Daerah Istilah-istilah Otonomi Daerah Reviewed by Vikha Trivicika on September 15, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.